Panduan Lengkap: Cara Mudah Mendaftar Hibah Bansos untuk Warga Banten

Panduan Lengkap: Cara Mudah Mendaftar Hibah Bansos untuk Warga Banten
Panduan Lengkap: Cara Mudah Mendaftar Hibah Bansos untuk Warga Banten (Doc:istimewa)

VINANSIA.COM - Pemerintah Provinsi Banten menyediakan kesempatan bagi organisasi dan masyarakat yang berdomisili di wilayah Provinsi Banten untuk mengajukan proposal hibah bansos melalui sistem e-hibah bansos. 

Proses ini dirancang untuk memastikan transparansi dan efisiensi dalam penyaluran bantuan sosial. 

Berikut adalah panduan lengkap untuk mendaftar dan mengikuti proses e-hibah bansos di Provinsi Banten:

1. Persiapan Dokumen

Setiap organisasi yang berminat harus menyiapkan proposal hibah bansos lengkap dengan dokumen pendukungnya. Dokumen ini akan diserahkan secara langsung kepada Gubernur Banten melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Banten yang relevan dengan bidang kegiatan.

2. Pendaftaran Melalui Aplikasi e-hibah bansos

Setelah dokumen lengkap disiapkan, organisasi harus mendaftarkan proposal melalui aplikasi e-hibah bansos yang dapat diakses melalui website resmi http://ehibahbansos.bantenprov.go.id. Pendaftaran dilakukan oleh OPD Provinsi Banten yang sesuai dengan bidang kegiatan yang diajukan.

3. Verifikasi Dokumen

OPD Provinsi Banten akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan proposal dan dokumen pendukung yang diajukan. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa semua persyaratan administratif terpenuhi sebelum lanjut ke tahap selanjutnya.

4. Rekomendasi kepada Gubernur Banten

Setelah verifikasi selesai, OPD Provinsi Banten akan merumuskan rekomendasi terhadap proposal hibah bansos yang diajukan. Rekomendasi ini akan disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Banten untuk dipertimbangkan lebih lanjut.

5. Pertimbangan TAPD Provinsi Banten

TAPD Provinsi Banten akan melakukan pertimbangan atas rekomendasi yang diberikan oleh OPD Provinsi Banten. Pertimbangan ini akan memperhitungkan prioritas kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah dalam menyalurkan hibah dan bantuan sosial.

6. Persetujuan Gubernur Banten

Setelah melalui proses pertimbangan oleh TAPD, hasil akhir akan disampaikan kepada Gubernur Banten untuk mendapatkan persetujuan akhir. Hasil persetujuan ini akan menjadi dasar untuk mencantumkan dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

7. Penyusunan Anggaran

Proses penganggaran akan dilakukan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Penjabaran APBD untuk menetapkan alokasi dana yang tepat untuk hibah dan bansos.

8. Penerbitan Surat Keputusan

Kepala OPD Provinsi Banten yang relevan akan diberi kewenangan oleh Gubernur Banten untuk menerbitkan Surat Keputusan yang menetapkan daftar penerima hibah dan bantuan sosial.

9. Pencairan Dana

Setelah semua persyaratan administratif terpenuhi, Kepala OPD Provinsi Banten akan mengusulkan pencairan dana kepada Pelaksana Pengelola Keuangan Daerah (PPKD). Proses ini melibatkan evaluasi dokumen usulan pencairan untuk memastikan semua prosedur terpenuhi.

10. Pelaksanaan Kegiatan dan Pertanggungjawaban

Masyarakat penerima hibah dan bansos bertanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan proposal yang diajukan. 

Mereka juga wajib memberikan pertanggungjawaban dan pelaporan kepada Gubernur Banten melalui PPKD, yang akan ditindaklanjuti oleh Inspektur Provinsi Banten dan Kepala OPD Provinsi Banten yang relevan.

Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan proses pengajuan dan penyaluran hibah bansos di Provinsi Banten dapat berjalan dengan lancar dan transparan, serta dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.

#bansos

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index
Seedbacklink