VINANSIA.COM - Pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, mengambil langkah berani untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor komoditas emas. Strategi ini diwujudkan dengan inisiasi pendirian Bank Bullion, sebuah lembaga keuangan khusus yang berfokus pada perdagangan dan pembiayaan emas. Kebijakan ambisius ini menargetkan peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) hingga Rp 245 triliun, angka yang menunjukkan besarnya potensi yang diharapkan dari sektor ini.
Pada tahun 2024, Indonesia diperkirakan memproduksi emas sebesar 100 ton, menjadikannya salah satu tahun dengan output yang stabil dibandingkan tren sebelumnya. Produksi tertinggi tercatat pada tahun 2001, mencapai 166 ton, sementara produksi terendah terjadi pada tahun 1990 dengan hanya 11,2 ton. Rata-rata produksi tahunan selama periode 1990–2024 berada di angka 92 ton, menunjukkan kapasitas industri yang cukup konsisten (Sumber : CEIC)
Lebih lanjut, mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 228.K/MB.03/MEM.G/2025, Indonesia memiliki kekayaan sumber daya emas dan cadangan emas yang terbagi menjadi dua jenis utama: emas primer dan emas aluvial. Emas primer, yang berasal dari batuan, memiliki total sumber daya bijih sebesar 17,2 miliar ton dan sumber daya logam mencapai 12.364 ton.
Cadangan bijihnya tercatat sebesar 3,46 miliar ton, dengan cadangan logam sebanyak 3.444 ton. Sementara itu, emas alluvial, yang berasal dari endapan sungai dan dinyatakan dalam satuan meter kubik, memiliki total sumber daya bijih sebesar 1,6 miliar ton dan sumber daya logam sebesar 346 ton. Cadangan bijihnya mencapai 60,9 juta ton, dengan cadangan logam sebanyak 150 ton.
Skema Bank Bullion dan Peran OJK
Pada dasarnya, Bank Bullion adalah lembaga perbankan yang aktivitas utamanya berkutat pada emas dan logam mulia lainnya. Berbeda dengan bank konvensional yang mengandalkan mata uang fiat, Bank Bullion memfasilitasi transaksi, penyimpanan, dan pembiayaan dengan jaminan emas fisik maupun sertifikat kepemilikan emas.
Untuk memastikan bank ini beroperasi secara sehat dan terjamin, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memainkan peran krusial. Dalam kerangka regulasi yang ada, OJK bertugas mengawasi seluruh operasional Bank Bullion, mulai dari perizinan, tata kelola, hingga manajemen risiko. Peraturan OJK (POJK) akan menjadi landasan hukum yang memastikan transparansi dan akuntabilitas, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga ini dapat terjaga. Peran OJK ini menjadi jaring pengaman yang vital, mengingat sensitivitas harga emas dan potensi volatilitas pasar.
Insentif Pajak Emas Melalui Penebitan Peraturan Menteri Keuangan
Untuk mendukung ekosistem Bank Bullion, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 dan 52 Tahun 2025 yang mengatur perlakuan pajak diantaranya Pajak atas transaksi emas. Salah satu poin penting adalah penurunan tarif Pajak Penghasilan (“PPh”) Pasal 22 atas pembelian emas batangan oleh lembaga jasa keuangan bullion dari 1,5% menjadi hanya 0,25%. Kebijakan ini bertujuan mengatasi praktik saling pungut yang sebelumnya menimbulkan ketidakpastian hukum dan beban ganda bagi pelaku usaha.
Selain itu, pemerintah menetapkan pengecualian PPh Pasal 22 untuk beberapa kelompok, seperti konsumen akhir, pelaku UMKM, wajib pajak dengan Surat Keterangan Bebas (SKB), serta Bank Indonesia dan lembaga yang telah memperoleh izin dari OJK. Penyesuaian ini diharapkan menciptakan kesetaraan antara pembelian emas domestik dan impor, sekaligus mendorong transaksi yang legal dan transparan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa transaksi emas tidak memberatkan masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan industri emas, termasuk perdagangan digital yang kini semakin berkembang. Secara keseluruhan, PMK 51 dan 52 Tahun 2025 menjadi langkah strategis pemerintah dalam menciptakan iklim perpajakan yang adil, efisien, dan mendukung perkembangan sektor keuangan, khususnya kegiatan usaha bulion.
Industri Bank Bullion: Menuju Era Baru
Walaupun konsep Bank Bullion masih tergolong baru di Indonesia, industri perbankan nasional menunjukkan kesiapan untuk mengadopsinya. Beberapa bank besar, baik milik negara maupun swasta, mulai menjajaki peluang untuk berpartisipasi dalam ekosistem ini.
Dengan adanya Bank Bullion, rantai nilai emas domestik dapat dioptimalkan. Emas yang selama ini diekspor dalam bentuk mentah kini bisa dimonetisasi dan diperdagangkan secara efisien di dalam negeri, menciptakan nilai tambah dan memperkuat kemandirian ekonomi.
Keberadaan Bank Bullion diharapkan akan membawa sejumlah dampak signifikan bagi perekonomian Indonesia:
Meningkatkan Nilai Tambah Domestik: Emas yang diproduksi di Indonesia tidak lagi hanya diekspor sebagai komoditas mentah. Bank Bullion memungkinkan pemrosesan, perdagangan, dan pembiayaan emas di dalam negeri, menciptakan nilai tambah yang lebih besar.
Stabilitas Moneter: Dengan cadangan emas yang dikelola secara profesional, Bank Bullion dapat membantu memperkuat stabilitas moneter dan mengurangi ketergantungan pada mata uang asing.
Mendorong Investasi: Bank Bullion akan menciptakan instrumen investasi baru yang berbasis emas, menarik investor domestik dan asing untuk berinvestasi di sektor ini.
Perkembangan Bank Bullion di Kancah Global
Konsep Bank Bullion bukanlah hal baru di dunia. Beberapa negara maju seperti Swiss dan Inggris telah lama memiliki ekosistem perbankan yang sangat kuat dalam perdagangan logam mulia. Swiss, misalnya, dikenal sebagai pusat pemurnian emas terbesar di dunia, dengan bank-banknya yang menawarkan layanan penyimpanan (vaulting), pembiayaan, dan perdagangan emas. Negara ini juga memiliki sistem perbankan yang sangat maju dan terintegrasi dengan pasar logam mulia. Bank-bank besar seperti UBS dan Credit Suisse memainkan peran penting dalam ekosistem emas global.
Mereka menyediakan berbagai layanan keuangan berbasis emas, mulai dari penyimpanan fisik (vaulting) di fasilitas berstandar tinggi, hingga pembiayaan dan perdagangan emas. Cabang-cabang mereka di pusat keuangan dunia seperti London dan Zurich menjadi titik strategis dalam menghubungkan pasar emas internasional.
Dengan kombinasi antara keahlian teknis, infrastruktur kelas dunia, dan reputasi sebagai negara yang stabil dan terpercaya, Swiss telah menjelma menjadi model ideal dalam pengelolaan dan perdagangan logam mulia. Pengalaman dan praktik dari Swiss menjadi referensi penting bagi Indonesia, dalam membangun ekosistem Bank Bullion yang tangguh dan berdaya saing global
Sementara itu, London Bullion Market Association (LBMA) di Inggris menjadi standar global untuk perdagangan emas. London Bullion Market Association (LBMA) adalah otoritas global yang menetapkan standar dalam perdagangan logam mulia, khususnya emas dan perak batangan. Didirikan pada tahun 1987, LBMA berperan sebagai asosiasi perdagangan internasional yang mewakili pasar Over The Counter (OTC) bullion di London, pusat utama transaksi fisik emas dunia. Salah satu kontribusi terbesarnya adalah pengelolaan Good Delivery List, yaitu daftar kilang dan produk logam mulia yang memenuhi standar kualitas internasional.
LBMA juga menjadi pengelola harga acuan global untuk emas dan perak melalui LBMA Gold and Silver Price Benchmark, yang digunakan secara luas dalam transaksi internasional. Dengan reputasi sebagai lembaga independen dan terpercaya, LBMA menjadi rujukan utama bagi negara-negara yang ingin membangun ekosistem Bank Bullion yang kredibel dan berdaya saing.