VINANSIA.COM – Kamu ingin melakukan "hapus tagih" atau "hapus buku" terkait masalah kredit macet di bank. Sebelum itu, kamu harus dulu apa itu "hapus tagih" dan bagaimana cara mendapatkannya? Mari kita telusuri bersama!
"Hapus tagih" adalah kondisi di mana debitur tidak akan ditagih lagi oleh bank jika pinjamannya sudah macet. Dengan kata lain, pinjaman tersebut dianggap sudah lunas. Namun, untuk mendapatkan "hapus tagih," ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.
Debitur bisa mendapatkan "hapus tagih" jika sudah tidak mampu lagi untuk membayar cicilan, misalnya karena sakit, kehilangan pekerjaan, atau terkena bencana alam. Tim kolektor bank akan menilai kondisi debitur dan apakah masih ada harapan untuk membayar cicilan.
Jika debitur dinilai sudah tidak mampu lagi, maka bank akan mengadakan rapat untuk memutuskan apakah debitur tersebut layak mendapatkan "hapus tagih." Jaminan yang diserahkan debitur kepada bank akan dikembalikan, dan pinjaman dianggap lunas.
Namun, meskipun pinjaman dianggap lunas, catatan di BI Checking tetap akan terlihat. Namun, akan dituliskan bahwa pinjaman sudah lunas melalui "hapus tagih."
Bagaimana dengan masa depan debitur yang sudah mendapatkan "hapus tagih"? Mereka masih bisa mengajukan pinjaman ke depannya, namun akan dinilai lagi oleh bank untuk melihat apakah layak untuk mendapatkan pinjaman baru.
Jadi, "hapus tagih" merupakan solusi bagi debitur yang sudah tidak mampu lagi membayar cicilan pinjamannya. Prosesnya tidak dilakukan oleh debitur, melainkan oleh bank yang menilai kondisi debitur. Jadi, jangan khawatir jika Anda mengalami kesulitan keuangan, semoga Anda juga bisa mendapatkan program "hapus tagih" ini.