Mengapa MSCI, Moody’s dan Goldman Sachs Kompak 'Menekan' Indonesia?

Mengapa MSCI, Moody’s dan Goldman Sachs Kompak 'Menekan' Indonesia?
Mengapa MSCI, Moody’s dan Goldman Sachs Kompak 'Menekan' Indonesia? (foto: unsplash)

VINANSIA.COM – Awal tahun 2026 menjadi periode yang panas bagi stabilitas ekonomi Indonesia. Sebuah keputusan domestik di sektor pertambangan Sumatera Utara ternyata berbuntut panjang, memicu reaksi berantai dari institusi finansial paling berpengaruh di dunia.

Bagaimana mungkin pencabutan izin satu tambang emas bisa membuat raksasa sekelas Goldman Sachs dan Moody’s bereaksi serempak? Jawabannya terletak pada jejaring kepemilikan yang saling silang.

Pemicu Utama: Pencabutan Izin Tambang Martabe
Guncangan bermula pada 19 Januari 2026, ketika pemerintah mengumumkan pencabutan izin operasional tambang emas Martabe di Sumatera Utara. Tambang ini dikelola oleh PT Agincourt Resources, anak usaha dari raksasa alat berat PT United Tractors Tbk (UNTR).

Bagi investor global, langkah ini bukan sekadar urusan izin lahan, melainkan sinyal "Regulatory Risk" atau risiko ketidakpastian hukum. Dalam dunia investasi, perubahan aturan di tengah jalan adalah momok yang menakutkan.

Satu "Wajah" di Balik Tiga Institusi Raksasa
Menariknya, lembaga-lembaga yang memberikan sentimen negatif terhadap Indonesia pasca-kejadian tersebut ternyata dikendalikan oleh entitas yang sama. Dua pengelola aset terbesar dunia, Vanguard dan BlackRock, adalah pemegang saham dominan di institusi berikut:

  • MSCI Inc. (Penyusun Indeks Global): Dimiliki oleh Vanguard (12%) dan BlackRock (7,5%).
  • Moody’s (Lembaga Rating Kredit): Dimiliki oleh Vanguard (8,5%) dan BlackRock (8,2%).
  • Goldman Sachs (Bank Investasi): Dimiliki oleh Vanguard (9,2%) dan BlackRock (7,3%).

Artinya, ketika MSCI memberi peringatan atau Moody’s menurunkan outlook, pesan tersebut datang dari ekosistem yang dikelola oleh pihak yang sama.

Kepentingan Langsung di United Tractors (UNTR)
Mengapa mereka begitu peduli? Ternyata, para raksasa ini juga memiliki "taruhan" langsung di perusahaan yang terdampak. Vanguard dan BlackRock tercatat sebagai pemegang saham di United Tractors (UNTR), induk usaha tambang Martabe.

Data kepemilikan di UNTR menunjukkan komposisi sebagai berikut:

  • Astra International Tbk: 59% (Pemegang Saham Pengendali)
  • Vanguard: 1,7%
  • BlackRock: 1,6%
  • State Street: 0,5%

Meskipun persentasenya kecil, bagi pengelola dana global, gangguan pada UNTR berarti gangguan pada performa portofolio mereka di pasar negara berkembang (Emerging Markets).

Kronologi Tekanan Pasar: Pola yang Terstruktur
Rentetan peristiwa menunjukkan pola yang sangat cepat dalam menekan posisi tawar Indonesia:

  • 19 Januari 2026: Izin Martabe resmi dicabut
  • 28 Januari 2026: MSCI merilis peringatan risiko, diikuti Goldman Sachs yang langsung menurunkan rekomendasi investasi (downgrade) untuk pasar saham Indonesia
  • 05 Februari 2026: Moody’s menurunkan outlook kedaulatan Indonesia menjadi Negatif, sebuah langkah yang berpotensi menaikkan bunga utang negara.

Plot Twist: Intervensi Presiden Prabowo
Di tengah tekanan pasar modal yang kian hebat, muncul kejutan pada 11 Februari 2026. Presiden Prabowo Subianto secara tegas memerintahkan peninjauan ulang (review) atas pencabutan izin tambang Martabe tersebut.

Langkah ini dilihat sebagai upaya pemerintah untuk menyeimbangkan antara kedaulatan hukum dengan kebutuhan menjaga kepercayaan investor internasional agar modal asing tidak kabur dari tanah air.

Kasus Martabe 2026 memberikan pelajaran penting: kebijakan domestik tidak pernah berdiri sendiri. Di belakang layar, ada raksasa seperti MSCI, Moody’s, dan Goldman Sachs yang selalu mengawasi melalui lensa kepentingan para pengelola aset global. Menjaga kepastian hukum adalah kunci jika Indonesia ingin tetap berselancar dengan aman di tengah arus modal dunia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index