Apakah Bisa Pinjam KUR di 2 Bank Berbeda? Ini Penjelasan Terlengkap yang Wajib Kamu Tau

Apakah Bisa Pinjam KUR di 2 Bank Berbeda? Ini Penjelasan Terlengkap yang Wajib Kamu Tau
Apakah Bisa Pinjam KUR di 2 Bank Berbeda? Ini Penjelasan Terlengkap yang Wajib Kamu Tau. (ilustrasi: unsplash)

VINANSIA.COM – Bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ingin mengembangkan usahanya, Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi salah satu solusi pendanaan yang banyak diminati.

Namun, apakah kamu bisa mengajukan KUR di dua bank yang berbeda?

Jawabannya adalah tidak bisa. Hal ini diatur dalam Permenko No. 17/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, yang mengatur dengan jelas syarat dan ketentuan penerimaan KUR. Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Aturan KUR di Bank yang Sama

Menurut Pasal 16 Ayat 6 dan Pasal 20 Ayat 4, penerima KUR hanya diperbolehkan mengajukan KUR tambahan atau kedua melalui bank yang sama. Berikut bunyi aturan tersebut:

Penerima KUR Mikro:

  • Dapat menerima kredit KUR tambahan pada penyalur yang sama.
  • Kredit konsumtif seperti KPR, kredit kendaraan bermotor, dan kartu kredit diperbolehkan selama kolektibilitas lancar.

Penerima KUR Kecil:

  • Dapat menerima KUR tambahan di penyalur yang sama dengan ketentuan serupa.
  • Kredit lain seperti leasing kendaraan juga diperbolehkan jika kolektibilitas lancar.

Artinya, jika kamu sudah memiliki KUR di satu bank, kamu hanya bisa mengajukan tambahan KUR di bank tersebut, tidak di bank lain.

2. Ketentuan Kolektibilitas Lancar

Selain tidak bisa mengajukan KUR di dua bank berbeda, calon penerima KUR juga harus memastikan bahwa:

  • Semua pembayaran angsuran kredit lainnya lancar.
  • Tidak ada tunggakan kredit yang tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Hal ini menjadi syarat penting untuk menjaga kredibilitas debitur dan mencegah risiko kredit macet.

3. Batasan Tambahan Kredit

Jika kamu sudah menerima KUR dan ingin menambah kredit, ada batasan tertentu yang harus dipenuhi:

  • KUR Mikro: Tambahan kredit maksimal hingga total outstanding Rp25 juta.
  • KUR Kecil: Tambahan kredit maksimal hingga total outstanding Rp500 juta.

Tambahan ini diperbolehkan untuk:

  • Kredit investasi.
  • Kredit modal kerja, selama masih dalam skema KUR yang sama.

4. Kredit Lain yang Diperbolehkan

Meskipun tidak bisa mengajukan KUR di dua bank berbeda, kamu tetap diperbolehkan memiliki kredit konsumtif lainnya, seperti:

  • Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
  • Leasing kendaraan bermotor.
  • Kartu kredit.

Namun, hal ini hanya berlaku jika pembayaran angsuran kredit tersebut lancar.

5. Penerapan di Bank Penyalur KUR

Semua aturan ini diterapkan oleh bank penyalur KUR yang ditunjuk pemerintah, seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, dan lainnya.

Sebagai contoh, BRI mencantumkan pada laman resminya bahwa calon debitur KUR mikro harus memenuhi syarat:

  • Tidak sedang menerima kredit dari perbankan, kecuali kredit konsumtif.
  • Tidak memiliki tunggakan kredit lainnya.

Karena itu, kesimpulannya, kamu tidak bisa mengajukan KUR di dua bank yang berbeda. Namun, kamu masih bisa mendapatkan tambahan pembiayaan di bank yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pastikan kamu memenuhi syarat kolektibilitas lancar dan mematuhi aturan pemerintah untuk pengajuan KUR. Dengan begitu, peluang untuk mendapatkan tambahan modal usaha akan semakin terbuka.

Jika kamu membutuhkan modal lebih besar, pertimbangkan opsi lain seperti pinjaman komersial atau investasi usaha. Tetap kelola keuangan usaha dengan baik agar pembiayaan lancar dan bisnis terus berkembang!

#keuangan

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index