Profil Ahmad Khozinudin: Pengacara di Balik Gugatan Rp612 Triliun terhadap Aguan, Salim dan Jokowi

Profil Ahmad Khozinudin: Pengacara di Balik Gugatan Rp612 Triliun terhadap Aguan, Salim dan Jokowi
Ahmad Khozinudin: Pengacara di Balik Gugatan Rp612 Triliun terhadap Jokowi dan Konglomerat

VINANSIA.COM - Ahmad Khozinudin, seorang pengacara yang dikenal karena keberaniannya menangani kasus-kasus besar dan kontroversial, kembali mencuri perhatian publik melalui gugatan sebesar Rp612 triliun yang diajukan terhadap mantan Presiden Joko Widodo, konglomerat Aguan, dan Anthoni Salim. Gugatan yang terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 ini menyoroti dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan lahan, sekaligus memperkuat reputasi Khozinudin sebagai sosok yang sering berada di tengah pusaran isu hukum dan politik.  

Karier Hukum dan Aktivisme Ahmad Khozinudin

Khozinudin telah lama dikenal sebagai pengacara sekaligus aktivis yang berfokus pada isu-isu berbasis ideologi Islam. Ia memulai kariernya sebagai Direktur Pusat Kajian dan Bantuan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebelum organisasi tersebut dibubarkan pada 2017. Setelah itu, ia memimpin Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat, yang berkomitmen membela hak-hak umat Islam dalam berbagai isu hukum.  

Selain keterlibatannya di dunia hukum, Khozinudin juga dikenal sebagai figur yang kontroversial karena pandangannya yang mendukung penerapan khilafah dan kritiknya terhadap Pancasila. Aktivismenya membuatnya kerap berada di garis depan dalam membela tokoh-tokoh Islam seperti Habib Rizieq Shihab serta organisasi-organisasi yang dianggap berseberangan dengan pemerintah.  

Gugatan Rp612 Triliun terkait PSN PIK 2

Gugatan yang diajukan Khozinudin baru-baru ini menjadi perhatian luas. Dengan Nomor Perkara 754/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst, gugatan ini menuduh Presiden Jokowi, konglomerat Aguan-Sugianto Kusuma, Anthoni Salim, dan sejumlah pihak lain telah melakukan tindakan melawan hukum terkait PSN PIK 2.  

Menurut Khozinudin, proyek ini awalnya direncanakan memiliki luas 1.755 hektare, tetapi ternyata meluas hingga mendekati 100.000 hektare, yang mencakup wilayah hingga Kabupaten Serang. Ia menilai pengembangan ini melanggar kesepakatan awal dan merugikan negara serta masyarakat. Dalam gugatan tersebut, ia meminta penggantian rugi senilai Rp612 triliun untuk diserahkan kepada negara.  

Khozinudin menegaskan bahwa gugatan ini tidak hanya soal nominal besar, tetapi juga menyoroti masalah transparansi dan dampak sosial dari proyek besar tersebut. Gugatan ini sekaligus menunjukkan keberaniannya menghadapi pihak-pihak berkuasa, termasuk pemerintah dan konglomerasi bisnis.  

Keterlibatan dalam Kasus Hukum Lain

Selain gugatan PSN PIK 2, Khozinudin juga terkenal sebagai pengacara dalam sejumlah kasus besar lainnya:

1. Gugatan Ijazah Presiden Jokowi

Pada 2022, Khozinudin menjadi kuasa hukum Bambang Tri Mulyono dalam gugatan terkait dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Kasus ini menarik perhatian besar karena menyentuh legitimasi kepala negara.  

2. Pembelaan Tokoh-Tokoh Islam
  Khozinudin sering tampil sebagai pembela tokoh-tokoh Islam yang menghadapi permasalahan hukum, seperti Habib Rizieq Shihab dan aktivis Persaudaraan Alumni 212.  

Kontroversi dan Pro-Kontra

Sebagai mantan anggota HTI, Khozinudin sering menghadapi kritik dari berbagai kalangan yang menganggap pandangannya sebagai ancaman terhadap integritas NKRI. Namun, bagi para pendukungnya, ia adalah simbol perlawanan terhadap ketidakadilan, khususnya bagi umat Islam yang merasa terpinggirkan.  

#Profil

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index