VINANSIA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan aturan baru untuk melindungi nasabah dari tindakan semena-mena oleh perusahaan pinjaman online (Pinjol). Kebijakan ini bertujuan memberikan keamanan dan kenyamanan bagi kamu yang menggunakan layanan fintech.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyampaikan bahwa aturan ini disusun melalui peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI). Selain melindungi nasabah, aturan ini juga mengatur etika jasa penagihan kredit atau debt collector.
Aturan Baru Penagihan Pinjaman Online
Berikut lima poin penting yang harus diterapkan oleh perusahaan fintech berdasarkan regulasi terbaru:
Penjelasan Prosedur Pengembalian Dana
Penyelenggara Pinjol wajib menjelaskan prosedur pengembalian dana secara detail kepada nasabah. Transparansi ini diharapkan meminimalkan kesalahpahaman antara kedua pihak.
Etika Penagihan yang Wajib Dipatuhi
Penagihan harus dilakukan dengan cara yang sopan tanpa menggunakan ancaman atau intimidasi. Perusahaan fintech dilarang menggunakan cara-cara yang merugikan mental dan fisik nasabah.
Batas Waktu Penagihan
Proses penagihan hanya boleh dilakukan hingga pukul 20.00 WIB. Jika dilakukan di luar jam ini, maka penyelenggara dianggap melanggar aturan yang ditetapkan OJK.
Tanggung Jawab Perusahaan Fintech
Semua proses penagihan menjadi tanggung jawab penuh perusahaan fintech, termasuk jika menggunakan jasa debt collector.
Kontrak Jasa Penagihan
Debt collector wajib memiliki kontrak kerja sama yang sah dan berada di bawah pengawasan perusahaan fintech terkait.
Sanksi Berat untuk Pelanggaran
Regulasi ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK). Perusahaan fintech yang melanggar aturan ini akan dikenai sanksi berat.
Jika terbukti memberikan informasi yang salah atau menyalahi etika penagihan, perusahaan dapat dipidana penjara selama 2 hingga 10 tahun. Selain itu, denda yang dikenakan tidak main-main, yaitu mulai dari Rp 25 miliar hingga Rp 250 miliar.
Pelanggaran | Sanksi |
---|---|
Memberikan informasi salah | Penjara 2-10 tahun + denda Rp 25-250 miliar |
Melanggar etika penagihan | Tergantung beratnya pelanggaran |
Perlindungan Lebih Baik untuk Nasabah
OJK memastikan aturan ini akan menjadi tameng bagi kamu yang menggunakan layanan Pinjol. Dengan regulasi ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dalam ekosistem fintech dapat menjalankan perannya dengan profesional dan beretika.
Jika kamu merasa dirugikan oleh praktik tidak adil dari perusahaan Pinjol, jangan ragu untuk melapor ke OJK melalui kanal resmi mereka. Perlindungan hakmu sebagai nasabah adalah prioritas utama!