Pinjol Legal atau Ilegal? Ini Daftar Terbaru dari OJK yang Harus Kamu Tahu!

Pinjol Legal atau Ilegal? Ini Daftar Terbaru dari OJK yang Harus Kamu Tahu!
Pinjol Legal atau Ilegal? Ini Daftar Terbaru dari OJK yang Harus Kamu Tahu! (Sumber Foto : Freepik)

VINANSIA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar terbaru perusahaan pinjaman online (pinjol) yang beroperasi di Indonesia.

Data menunjukkan terdapat 97 perusahaan fintech lending yang telah mengantongi izin resmi OJK, sementara 400 entitas pinjol ilegal telah diblokir berdasarkan pendataan hingga 5 November 2024.

Ciri-Ciri Pinjol Legal yang Perlu Diketahui

Pinjol legal memiliki beberapa karakteristik penting yang membedakannya dari pinjol ilegal:

  • Tidak pernah mengirimkan tawaran melalui saluran komunikasi pribadi
  • Menerapkan proses seleksi sebelum memberikan pinjaman
  • Transparansi dalam penetapan bunga dan biaya pinjaman
  • Memiliki layanan pengaduan resmi
  • Identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas dan dapat diverifikasi
  • Hanya meminta akses terbatas pada perangkat peminjam (kamera, mikrofon, dan lokasi)

Daftar Pinjol Legal Terpercaya

Beberapa contoh pinjol legal yang terdaftar di OJK antara lain Dana, Pohon Dana, Mekar, Pinjam Duit, Dana Syariah, Duha Syariah, serta berbagai platform lainnya hingga Findindaya. Setiap platform ini telah memiliki Surat Tanda Berizin resmi dengan tanggal berlaku yang dapat diverifikasi.

Waspadai Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Masyarakat perlu mewaspadai pinjol ilegal yang memiliki karakteristik berikut:

  • Mengirim tawaran melalui SMS atau WhatsApp secara agresif
  • Proses peminjaman yang terlalu mudah tanpa verifikasi
  • Tidak transparan dalam menjelaskan denda dan biaya pinjaman
  • Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas
  • Meminta akses penuh ke data pribadi dalam ponsel
  • Tidak memiliki layanan pengaduan resmi
  • Melakukan intimidasi dan pelecehan dalam penagihan

Langkah Preventif dan Pengaduan

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa fintech lending yang telah berizin resmi. Untuk memverifikasi status izin atau melaporkan penawaran mencurigakan, masyarakat dapat menghubungi:

Telepon: 157
WhatsApp: 0811717157

Dengan memahami informasi ini, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari jebakan pinjol ilegal dan memilih layanan pinjaman online yang aman dan terpercaya.

#tekno

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index