VINANSIA.COM – Malaysia mencatatkan sejarah baru dengan menjadi negara pertama di dunia yang memperbolehkan pembayaran zakat menggunakan aset digital, termasuk mata uang kripto. Ini merupakan langkah besar dalam menyederhanakan dan mendigitalisasi pembayaran zakat di era teknologi blockchain.
Inisiatif Pusat Pengumpulan Zakat Dewan Agama Islam Wilayah Federal (PPZ-MAIWP) ini bertujuan untuk mendidik umat Islam mengenai kewajiban zakat mereka di tengah pesatnya perkembangan dunia kripto dan teknologi digital.
Mengapa Pembayaran Zakat Menggunakan Kripto?
Menurut Datuk Abdul Hakim Amir Osman, CEO PPZ-MAIWP, inisiatif ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa banyak warga Malaysia, terutama anak muda berusia 18 hingga 34 tahun, yang kini memiliki aset digital dalam jumlah besar. Saat ini, warga Malaysia dilaporkan memiliki aset digital senilai RM16 miliar yang wajib dizakati.
Sebanyak 54,2% dari total investor kripto di negara tersebut merupakan anak muda, yang menjadi sasaran utama untuk mempermudah mereka dalam melaksanakan kewajiban zakat melalui aset digital.
Dengan begitu, digitalisasi zakat ini bisa menjadi cara yang lebih mudah dan efisien untuk mengumpulkan zakat dari generasi muda yang terbiasa dengan transaksi digital.
Zakat dari Aset Digital Meningkat Signifikan
Menurut laporan, pengumpulan zakat dari aset digital mengalami kenaikan signifikan, yaitu sebesar 73% pada tahun 2023. Pengumpulan zakat tahun 2023 tercatat mencapai RM25.983,91, dan pada tahun ini sudah mendekati RM44.991,97.
Ini menunjukkan bahwa masyarakat Malaysia semakin menerima dan memanfaatkan aset digital untuk melaksanakan kewajiban agama mereka.
Selain itu, sidang ke-134 Komite Konsultatif Hukum Islam Wilayah Federal juga telah memutuskan bahwa mata uang digital (termasuk kripto) dapat diperdagangkan, dan zakat bisnis atas kripto ditetapkan pada tingkat 2,5%, sama seperti zakat bisnis pada umumnya.
Datuk Abdul Hakim mengungkapkan bahwa digitalisasi dalam praktik keagamaan menunjukkan bahwa Islam terus berkembang dan beradaptasi dengan kebutuhan umat yang semakin berubah.
Dengan langkah ini, Malaysia tidak hanya membuka jalan baru dalam pembayaran zakat, tetapi juga menunjukkan komitmennya untuk memperkenalkan sistem zakat yang lebih modern dan relevan di era digital.
Dengan memperkenalkan pembayaran zakat menggunakan kripto dan aset digital, Malaysia tidak hanya menjadi negara pertama yang melakukannya, tetapi juga memanfaatkan potensi besar dari generasi muda yang sangat terlibat dalam dunia kripto.
Langkah ini membuka peluang bagi umat Islam untuk lebih mudah menjalankan kewajiban zakat mereka dengan cara yang lebih praktis dan sesuai dengan perkembangan zaman.