Gaji Pensiunan Naik 12 persen, Segini Besarannya dari Golongan I sampai IV

Gaji Pensiunan Naik 12 persen, Segini Besarannya dari Golongan I sampai IV

VINANSIA.COM – Para pensiunan di Indonesia kini dapat menantikan kenaikan yang signifikan dalam pembayaran gaji pensiunan mereka mulai bulan April 2024.

Menurut Pengumuman Nomor: PUM-01/DIR/2024 yang diterbitkan oleh PT Taspen, gaji pensiunan bulan April akan mengalami kenaikan sebesar 12 persen.

Pemberlakuan gaji pensiunan yang baru ini disahkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Seiring dengan perubahan ini, PT Taspen telah mengumumkan bahwa pembayaran pensiun mulai bulan Maret 2024 dan seterusnya akan menggunakan pensiun pokok baru.

Berikut adalah rincian gaji pokok yang akan diterima pensiunan bulan April 2024 setelah mengalami kenaikan 12 persen, berdasarkan golongan:

Golongan I

  • Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
  • Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
  • Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
  • Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700

Golongan II

  • IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
  • IIb: Rp1.748.100 - Rp2.953.800
  • IIc: Rp1.748.100 - Rp3.078.700
  • IId: Rp1.748.100 - Rp3.208.800

Golongan III

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index
Seedbacklink