Sidang Perdana Gugatan PKPU PT Delta Niaga Sinergi terhadap WIKA IKON Dijadwalkan 22 Januari 2025

Sidang Perdana Gugatan PKPU PT Delta Niaga Sinergi terhadap WIKA IKON Dijadwalkan 22 Januari 2025
Sidang Perdana Gugatan PKPU PT Delta Niaga Sinergi terhadap WIKA IKON Dijadwalkan 22 Januari 2025

VINANSIA.COM – Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Delta Niaga Sinergi terhadap PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKA IKON) akan memasuki sidang perdana pada Selasa, 22 Januari 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.  

Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Niaga, perkara dengan nomor 7/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jakarta Pusat ini didaftarkan oleh Delta Niaga Sinergi pada 15 Januari 2025.  

Sekretaris Perusahaan PT WIKA, Mahendra Vijaya, dalam keterangan tertulis, menyebut bahwa perseroan optimistis bahwa gugatan ini tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perusahaan.  

Latar Belakang  

PT Delta Niaga Sinergi sebelumnya telah beberapa kali mengajukan gugatan serupa terhadap WIKA IKON. Pada Juni 2024, gugatan PKPU oleh perusahaan yang sama sempat ditolak oleh majelis hakim bersama gugatan yang diajukan oleh vendor lain, PT Infinite Energy.  

Sebagai anak perusahaan WIKA, WIKA IKON mencatat kontribusi pendapatan sebesar Rp20,89 miliar hingga Maret 2024, setara dengan 0,59% dari total pendapatan WIKA. Pada tahun sebelumnya, kontribusi WIKA IKON mencapai Rp204,4 miliar.  

Sidang yang dijadwalkan pada 22 Januari mendatang menjadi langkah awal untuk memproses sengketa keuangan antara kedua belah pihak. Perkembangan kasus ini tentu akan menjadi perhatian, khususnya bagi pelaku industri konstruksi dan pasar modal.  

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index