Ini Cara Baru Beli Pupuk Subsidi 2025, Harga Mulai Rp 2.000-an per Kg

Ini Cara Baru Beli Pupuk Subsidi 2025, Harga Mulai Rp 2.000-an per Kg
Cara Baru Beli Pupuk Subsidi 2025, Harga Mulai Rp 2.000-an per Kg

VINANSIA.COM - Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia telah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 9,5 juta ton untuk mendukung sektor pertanian. Pupuk subsidi ini ditujukan untuk petani yang memenuhi kriteria tertentu dan akan disalurkan melalui mekanisme yang lebih praktis dan terstruktur.

Jenis Pupuk Subsidi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) 2025

Pupuk subsidi yang disalurkan terdiri dari beberapa jenis dengan harga eceran tertinggi sebagai berikut:

- Pupuk Urea: Rp 2.250 per kilogram
- Pupuk NPK: Rp 2.300 per kilogram
- Pupuk NPK untuk Kakao: Rp 3.300 per kilogram
- Pupuk Organik: Rp 800 per kilogram

Kriteria Petani Penerima Pupuk Subsidi

Untuk dapat menerima pupuk subsidi, petani harus memenuhi kriteria berikut:

1. Tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan): Petani harus menjadi anggota kelompok tani yang terorganisir.

2. Terdaftar dalam e-RDKK: Petani harus terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang dikelola oleh Kementerian Pertanian.

3. Usaha Tani yang Memenuhi Kriteria: Pupuk subsidi diperuntukkan bagi petani yang melakukan usaha tani di subsektor tanaman pangan (padi, jagung, kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah, bawang putih), dan perkebunan (tebu rakyat, kakao, kopi).

4. Luas Lahan Maksimal 2 Hektare: Luas lahan sawah petani yang dapat alokasi pupuk subsidi maksimal 2 hektare, termasuk petani yang tergabung di Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) atau Perhutanan Sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

Prosedur Mendapatkan Pupuk Subsidi

Berikut adalah langkah-langkah praktis bagi petani untuk mendapatkan pupuk subsidi:

1. Pendaftaran Melalui e-RDKK:
  - Langkah 1: Petani mendaftar melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang dikelola oleh Kelompok Tani (Poktan) setempat.
  - Langkah 2: Data petani diunggah ke dalam sistem e-RDKK oleh petugas penyuluh pertanian.

2. Verifikasi Data:
  - Langkah 1: Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kebenaran data dan kelayakan petani sebagai penerima pupuk subsidi.
  - Langkah 2: Setelah verifikasi, data petani yang valid akan diterbitkan dalam daftar penerima pupuk subsidi.

3. Penerbitan Kartu Tani:
  - Langkah 1: Petani yang telah terverifikasi akan menerima Kartu Tani sebagai identitas resmi untuk pembelian pupuk subsidi.
  - Langkah 2: Kartu Tani dapat digunakan untuk transaksi pembelian pupuk di kios atau pengecer resmi yang bekerja sama dengan pemerintah.

4. Pembelian Pupuk Subsidi:
  - Langkah 1: Petani dapat membeli pupuk subsidi di kios atau pengecer resmi dengan menggunakan Kartu Tani atau KTP.
  - Langkah 2: Pembelian dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan alokasi yang ditetapkan dalam e-RDKK.

Distribusi Pupuk Subsidi di Provinsi

Distribusi pupuk subsidi pada tahun 2025 dialokasikan sebagai berikut:

- Jawa Timur: 1,88 juta ton
- Jawa Tengah: 1,38 juta ton
- Jawa Barat: 1,1 juta ton
- Sulawesi Selatan: 922.000 ton
- Lampung: 812.000 ton
- Sumatera Utara: 517.000 ton

Alokasi ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan pupuk subsidi yang merata di seluruh wilayah Indonesia, terutama di daerah dengan konsentrasi petani yang tinggi.

Pentingnya Verifikasi dan Validasi Data

Proses verifikasi dan validasi data petani sangat penting untuk memastikan bahwa pupuk subsidi tepat sasaran. Petugas penyuluh pertanian dan Dinas Pertanian setempat bertanggung jawab dalam mengawal proses ini agar distribusi pupuk berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peran Kelompok Tani dan Penyuluh Pertanian

Kelompok Tani (Poktan) dan Penyuluh Pertanian memiliki peran kunci dalam proses distribusi pupuk subsidi. Poktan bertugas dalam pendataan dan pengorganisasian petani, sedangkan Penyuluh Pertanian melakukan verifikasi data dan pendampingan kepada petani dalam proses pembelian pupuk.

Sanksi bagi Penyalahgunaan Pupuk Subsidi

Pemerintah telah menetapkan sanksi bagi petani atau pihak lain yang menyalahgunakan pupuk subsidi, seperti penjualan pupuk bersubsidi ke pihak yang tidak berhak. Sanksi ini bertujuan untuk menjaga keadilan dan efektivitas program subsidi pupuk.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index