Apa Bedanya Aturan Upah Minimum 2026 dengan yang Dulu?

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:19:18 WIB
Apa Bedanya Aturan Upah Minimum 2026 dengan yang Dulu? (ilustrasi: pixabay)

VINANSIA.COM – Upah Minimum Provinsi (UMP) selalu menjadi topik hangat menjelang pergantian tahun. Bagi pekerja, ini menyangkut daya beli dan kesejahteraan.

Bagi pengusaha, ini terkait biaya produksi dan daya saing. Maka, setiap perubahan aturan soal upah minimum pasti menimbulkan diskusi panjang.

Tahun 2026, pemerintah menetapkan aturan baru yang sekilas tampak sama, tetapi sebenarnya membawa perbedaan penting. Mari kita bedah dengan bahasa sederhana agar mudah dipahami.

Rumusnya Tetap Sama, Sensitivitasnya Berbeda

Baik aturan lama maupun aturan baru sama-sama menggunakan formula:

Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa)

Artinya, kenaikan upah minimum tetap mempertimbangkan dua faktor utama: inflasi (kenaikan harga barang/jasa) dan pertumbuhan ekonomi (seberapa cepat ekonomi tumbuh).

Namun, yang berubah bukanlah sistemnya, melainkan sensitivitas terhadap pertumbuhan ekonomi. Di sinilah letak perbedaan besar.

Aturan Lama: Alfa Kecil, Kenaikan Tipis

Dalam PP 51/2023, nilai alfa ditetapkan sangat kecil, hanya di kisaran 0,1 – 0,3. Akibatnya, kontribusi pertumbuhan ekonomi terhadap kenaikan upah hampir tidak terasa. Misalnya, jika ekonomi tumbuh 5%, dengan alfa 0,2, maka yang masuk ke perhitungan hanya 1%. Ditambah inflasi, kenaikan upah cenderung tipis.

Kelebihannya, sistem ini stabil. Pengusaha bisa lebih tenang karena kenaikan upah tidak melonjak drastis. Namun, kelemahannya jelas: upah terasa stagnan dan kurang responsif terhadap kondisi ekonomi yang sebenarnya membaik.

Aturan Baru: Alfa Diperlebar, Potensi Kenaikan Lebih Besar

Mulai 2026, pemerintah memperlebar rentang alfa menjadi 0,5 – 0,9. Artinya, pertumbuhan ekonomi lebih masuk ke dalam perhitungan upah. Jika ekonomi tumbuh pesat, pekerja bisa merasakan dampaknya lebih nyata. Potensi kenaikan upah pun lebih besar.

Namun, tetap ada batasan. Alfa tidak bisa dipilih sembarangan. Pemerintah menetapkan rentang agar kenaikan upah tetap terkendali, tidak terlalu ekstrem. Jadi, meski lebih responsif, sistem ini tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.

Contoh Perhitungan: Lebih Mudah Dipahami

Mari kita lihat contoh sederhana:

  • UMP saat ini: Rp4.000.000
  • Inflasi: 3%
  • Pertumbuhan ekonomi: 5%
  • Alfa dipilih: 0,7

Langkah perhitungan:

  1. Pertumbuhan × Alfa ? 5% × 0,7 = 3,5%
  2. Tambah inflasi ? 3% + 3,5% = 6,5%
  3. Kenaikan upah ? 6,5% × Rp4.000.000 = Rp260.000
  4. UMP baru ? Rp4.260.000

Dari sini terlihat jelas: dengan alfa yang lebih besar, pertumbuhan ekonomi memberi kontribusi signifikan pada kenaikan upah. Hasilnya, pekerja mendapat tambahan yang lebih terasa dibanding aturan lama.

Penetapan: Mekanisme Masih Sama

Meski rumusnya lebih sensitif, mekanisme penetapan upah tidak berubah. Gubernur tetap menjadi pihak yang menetapkan UMP. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan sektoral juga masih melalui mekanisme daerah, berbasis rekomendasi dari Dewan Pengupahan. Jadi, dari sisi kewenangan, tidak ada perubahan berarti.

Kepastian Waktu: Perbedaan yang Krusial

Salah satu masalah besar di masa lalu bukan hanya soal angka, tetapi soal waktu. Sering kali penetapan UMP terlambat, sehingga menimbulkan ketidakpastian. Bagi perusahaan, ini menyulitkan perencanaan anggaran. Bagi pekerja, ini menimbulkan keresahan.

Aturan baru untuk 2026 memberikan kepastian: UMP wajib ditetapkan maksimal 24 Desember 2025. Dengan tenggat yang jelas, semua pihak bisa menyiapkan diri sebelum tahun buku dimulai. Kepastian ini penting, karena ketidakpastian sering kali lebih mahal daripada angka itu sendiri.

Apa Artinya bagi Pekerja dan Pengusaha?

Bagi pekerja, aturan baru memberi harapan kenaikan upah yang lebih terasa, terutama jika ekonomi tumbuh baik. Alfa yang lebih besar membuat pertumbuhan ekonomi benar-benar masuk ke kantong pekerja.

Bagi pengusaha, meski kenaikan bisa lebih tinggi, kepastian waktu memberi ruang untuk perencanaan. Mereka bisa menyesuaikan strategi bisnis sebelum tahun berjalan.

Dengan kata lain, aturan baru mencoba menyeimbangkan dua kepentingan: kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha.

Tags

Terkini