Gaji Kepala Desa 2024 Berapa Sih? Besarannya Pasti Bikin Kamu Kaget, Ternyata Segini

Gaji Kepala Desa 2024 Berapa Sih? Besarannya Pasti Bikin Kamu Kaget, Ternyata Segini
Ilustrasi. (unsplash)

VINANSIA.COM – Gaji kepala desa sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019. Regulasi ini adalah revisi kedua dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pada pasal 81 ayat 2 (a) berisi tentang gaji kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa. Adapun aturan tentang besaran tunjangan kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa itu ada di pasal 100.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam PP tersebut, minimal 70% dana desa harus digunakan untuk belanja desa seperti pembangunan infrastruktur dan program sosial. Sedangkan 30% dana desa dialokasikan untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa, termasuk tentunya gaji kepala desa, sekretaris dan juga perangkat desa.

Seperti yang kita tahu, kepala desa, sekretaris dan perangkat desa punya tugas besar. Mereka melayani masyarakat, menjalankan program pemerintah, dan membangun serta mengembangkan desa.

Sekarang, ngomongin soal gaji mereka. Berdasarkan peraturan yang berlaku, kepala desa mendapatkan gaji pokok sebesar 120% dari gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) golongan 2A. Sekretaris desa mendapat 110% dari gaji pokok PNS golongan 2A. Jadi, gaji kepala desa dan sekretaris desa lebih tinggi sedikit dari gaji PNS golongan 2A.

Sedangkan perangkat desa lainnya memperoleh 100% dari gaji pokok PNS golongan 2A. Jadi, setiap perangkat desa punya porsi gaji pokok yang setara PNS golongan 2A.

Secara keseluruhan, sistem gaji ini dirancang untuk memberikan penghargaan yang layak kepada mereka yang bekerja keras membangun desa dan melayani masyarakat.

Gaji Kepala, Sekretaris dan Perangkat Desa Tahun 2024

  1. Penghasilan Tetap Kepala Desa: Besaran minimal gaji kepala desa adalah Rp2.426.640,00. Ini setara dengan 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a. Jadi, kepala desa punya gaji yang lumayan, nih!
  2. Penghasilan Tetap Sekretaris Desa: Penghasilan tetap minimal Rp2.224.420,00, yang setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a. Gaji ini memberikan penghargaan atas peran penting sekretaris desa dalam menjalankan tugas sehari-hari.
  3. Penghasilan Tetap Perangkat Desa Lainnya: Penghasilan tetap minimal Rp2.022.200,00, setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a. Ini memberikan kepastian penghasilan bagi perangkat desa yang bekerja di berbagai posisi.

Jadi, penghasilan tetap yang diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 merupakan batas minimal, dan yang menetapkan gaji pokok tersebut adalah bupati atau wali kota. Besaran di atas hanya acuan minimal. Jadi bisa saja gaji pokok antara satu kabupaten dengan kabupaten lainnya berbeda.

Tunjangan Kepala, Sekretaris dan Perangkat Desa Tahun 2024

Selain gaji pokok, juga ada berbagai tunjangan. Mereka dapat tunjangan jabatan, kinerja, kesejahteraan, dan tunjangan lainnya. Besaran tunjangan ini ditetapkan oleh bupati atau walikota berdasarkan kondisi keuangan daerah, beban kerja, dan tingkat kesulitan tugas masing-masing.

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index
Seedbacklink