VINANSIA.COM – Ripple dan SEC akhirnya sama-sama setuju untuk nyudahin banding mereka di pengadilan tingkat atas (federal appellate court). Banyak orang di medsos langsung teriak, “Kasusnya udah kelar!”, padahal nggak segampang itu.
Ada yang bilang, kalau banding dibatalkan, berarti Ripple menang total dan bebas dari semua urusan.
Ada yang curiga ini cuma drama karena faktanya denda Ripple tetap Rp2 triliun lebih (sekitar $125 juta), nggak ada potongan.
Faktanya menurut aturan hukum AS (FRAP 42(b))
- Kalau dua pihak setuju untuk mengakhiri banding tanpa ada syarat tambahan (misalnya minta potong denda, ubah putusan lama, atau minta persetujuan settlement baru), hakim nggak perlu tanda tangan.
- Cukup dua pihak tanda tangan, bayar biaya administrasi, dan clerk pengadilan langsung tutup kasus bandingnya.
- Tapi, kalau ada permintaan tambahan yang mengubah isi putusan, barulah perlu hakim yang sahkan.
Status sekarang:
- Banding di level pengadilan tinggi udah resmi drop tanpa perlu tanda tangan hakim.
- Putusan awal tetap berlaku. Ripple tetap harus bayar $125 juta penuh.
- Jadi ini bukan “Ripple menang telak” — cuma berarti proses bandingnya udah selesai.
Ini bukan kabar bullish besar-besaran. Harga XRP mungkin bakal ada reaksi sesaat karena berita “kasus selesai”, tapi fundamentalnya nggak berubah.
Ripple masih harus keluar duit besar dan status hukumnya tetap sama seperti putusan awal. Jadi kalau mau masuk, jangan cuma karena euforia berita, tapi lihat chart dan sentimen pasar global juga.