Skor 2, atau kredit dalam perhatian khusus (DPK), berarti peminjam pernah terlambat membayar hingga 90 hari. Skor 3, atau kredit tidak lancar, menunjukkan keterlambatan pembayaran antara 91 hingga 120 hari. Skor 4, atau kredit diragukan, berarti keterlambatan antara 121 hingga 180 hari. Terakhir, skor 5 berarti peminjam menunggak lebih dari 180 hari.
Jika kamu memiliki skor 1 atau 2, biasanya masih aman; kamu masih bisa mengambil pinjaman di bank atau secara online, dan kartu kreditmu tetap aktif. Namun, skor 3 hingga 5 bisa menjadi masalah besar karena itu berarti kamu sudah di-blacklist.
Untuk mengecek BI Checking sendiri via handphone, caranya cukup mudah. Pertama, buka halaman OJK di idebku.ojk.go.id. Klik menu pendaftaran, isi informasi awal dan klik selanjutnya. Lengkapi data dan upload dokumen yang diperlukan. Hasil BI Checking akan dikirimkan paling lambat satu hari kerja.
Apa Itu BI Checking?
- BI Checking adalah sistem informasi debitur yang mencatat riwayat pembayaran pinjaman individu. Saat ini, BI Checking sudah berubah nama menjadi SLIK OJK.