VINANSIA.COM – Di Indonesia, terdapat beberapa program pembiayaan yang dapat digunakan untuk perbaikan infrastruktur rumah sewa, meskipun tidak secara spesifik ditujukan untuk rumah sewa. Berikut adalah beberapa program yang relevan:
1. Kredit Pembangunan/Perbaikan Rumah Swadaya (KPRS) Bersubsidi
Program ini ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin membangun atau memperbaiki rumah secara swadaya. Meskipun fokus utamanya adalah rumah milik pribadi, beberapa lembaga keuangan mungkin menawarkan produk serupa untuk perbaikan rumah sewa.
2. Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
Tapera adalah program tabungan yang ditujukan untuk membantu masyarakat dalam pembiayaan perumahan, termasuk perbaikan rumah. Meskipun lebih fokus pada pemilikan rumah pertama, beberapa peserta mungkin dapat memanfaatkan dana Tapera untuk perbaikan rumah sewa mereka.
3. Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)
BP2BT adalah program bantuan pemerintah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang telah memiliki tabungan untuk membantu pembiayaan perumahan, termasuk perbaikan rumah. Program ini lebih ditujukan untuk pemilikan rumah pertama, namun beberapa peserta mungkin dapat memanfaatkannya untuk perbaikan rumah sewa mereka.
4. Skema Sewa Beli
Skema sewa beli adalah solusi pembiayaan rumah yang memungkinkan penyewa untuk membeli rumah setelah masa sewa berakhir. Meskipun saat ini lebih banyak diterapkan pada rumah tapak, skema ini dapat menjadi alternatif bagi penyewa rumah yang ingin memiliki rumah sendiri di masa depan.
Perlu dicatat bahwa program-program di atas lebih ditujukan untuk pemilikan rumah pribadi. Untuk perbaikan infrastruktur rumah sewa, pemilik rumah sewa biasanya menggunakan dana pribadi atau pinjaman komersial dari bank atau lembaga keuangan lainnya.
Sebaiknya, pemilik rumah sewa berkonsultasi dengan bank atau lembaga keuangan terkait untuk mengetahui produk pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.