VINANSIA.COM - Dalam era digital saat ini, pendaftaran untuk menerima bantuan sosial DTKS semakin mudah dilakukan.
Masyarakat kini dapat memilih antara proses online melalui aplikasi resmi Kemensos atau jalur konvensional dengan kunjungan langsung ke kantor desa/kelurahan.
Berikut ini panduan lengkapnya untuk memudahkan Anda dalam memilih opsi yang sesuai dengan kebutuhan.
Sekarang masyarakat dapat dengan mudah mendaftar DTKS secara online melalui aplikasi yang sudah tersedia. Berikut ini adalah langkah-langkah lengkapnya:
Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos: Aplikasi ini bisa diunduh langsung dari Play Store di telepon genggam Anda.
Buat Akun Baru: Setelah membuka aplikasi, pilih opsi "Buat Akun Baru" untuk memulai proses registrasi akun DTKS.
Isi Data Diri: Masukkan informasi pribadi seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama lengkap sesuai dengan data yang ada di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Unggah Dokumen: Selanjutnya, unggah foto KTP dan foto selfie Anda sedang memegang KTP untuk bukti kepemilikan.
Verifikasi Akun: Setelah memastikan semua data terisi dengan benar, klik "Buat Akun Baru". Proses verifikasi dan aktivasi akun akan dikirimkan melalui email dari Kemensos.
Daftar Usulan: Setelah akun diverifikasi, kembali ke aplikasi dan pilih menu "Daftar Usulan". Isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan dan pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan.
Proses Verifikasi: Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang Anda ajukan.
Selain itu, bagi yang lebih memilih cara konvensional melalui jalur offline, berikut langkah-langkahnya:
Mendaftar di Desa/Kelurahan: Kunjungi kantor desa/kelurahan setempat dan daftarkan diri dengan membawa KTP dan KK.
Musyawarah di Tingkat Desa/Kelurahan: Dilakukan musyawarah untuk menentukan kelayakan warga yang masuk ke Daftar Penerima Bantuan Sosial (DTKS).
Pengisian Berita Acara: Hasil musyawarah didokumentasikan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan staf desa lainnya.
Verifikasi dan Validasi: Berita acara tersebut digunakan untuk verifikasi dan validasi data oleh dinas sosial melalui kunjungan rumah.
Penginputan Data: Data yang telah diverifikasi dan divalidasi akan diinput ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.
Verifikasi dan Validasi Lanjutan: Data akan diproses oleh dinas sosial untuk verifikasi dan validasi oleh bupati/wali kota.
Pengumuman Hasil: Hasil verifikasi dan validasi akan disampaikan kepada gubernur, lalu diteruskan kepada menteri terkait.
Dengan demikian, terdapat dua pilihan cara pendaftaran DTKS yang bisa dipilih sesuai dengan preferensi masyarakat.
Semoga panduan ini bermanfaat untuk memudahkan akses bantuan sosial yang diperlukan.