Kenapa Donald Trump Ngotot Jadikan AS Pusat Kripto Dunia?

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:25:23 WIB
Kenapa Donald Trump Ngotot Jadikan AS Pusat Kripto Dunia? (sumber: gemini)

VINANSIA.COM – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, baru saja menyampaikan rencana strategis yang berpotensi mengubah wajah industri aset digital global.

Dalam pidatonya di Forum Ekonomi Dunia (Davos), Trump menyatakan niatnya untuk segera menandatangani rancangan undang-undang (RUU) mengenai struktur pasar kripto yang komprehensif. Langkah ini diambil guna memperkuat posisi Amerika Serikat sebagai pusat mata uang kripto dunia.

Regulasi sebagai Strategi Keamanan Ekonomi
Trump menegaskan bahwa memberikan kepastian hukum bagi sektor kripto adalah langkah politik yang cerdas sekaligus strategi ekonomi yang penting. Menurutnya, Amerika Serikat harus memimpin dalam persaingan teknologi global, terutama saat ini ketika industri kripto dan kecerdasan buatan (AI) berkembang pesat secara berdampingan.

Salah satu fokus utama yang disebutkan adalah dukungan terhadap RUU Stablecoin GENIUS. RUU ini dianggap sebagai langkah awal yang krusial untuk menciptakan aturan main yang lebih transparan bagi para pelaku industri dan investor.

"Kongres sedang bekerja sangat keras untuk menyelesaikan regulasi ini, dan saya berharap dapat menandatanganinya dalam waktu yang sangat dekat," ujar Trump, dikutip dari coinpedia, Kamis (22/1/2026).

Tantangan di Tingkat Kongres dan Senat
Meskipun Presiden telah menunjukkan komitmennya, proses di tingkat legislatif masih menghadapi sejumlah tantangan. Saat ini, para anggota Kongres dan pelaku industri masih dalam posisi memantau perkembangan situasi (wait-and-see).

Komite Pertanian Senat AS dijadwalkan akan segera merilis versi terbaru dari draf RUU struktur pasar kripto. Draf ini sangat dinanti karena diharapkan mampu memberikan kejelasan mengenai beberapa isu mendasar, antara lain:

  1. Definisi Aset Digital: Penjelasan mengenai kategori aset yang masuk dalam lingkup regulasi.
  2. Wewenang Regulator: Pembagian tugas mengenai lembaga mana yang berhak mengawasi sektor-sektor tertentu di pasar kripto.
  3. Standar Keamanan: Aturan mengenai pendaftaran aset, pendanaan regulator, hingga aturan etika dalam perdagangan.

Meskipun upaya untuk mencapai kesepakatan lintas partai terus dilakukan, beberapa perdebatan mengenai koin meme (meme coins) dan standar pencatatan aset masih menjadi kendala dalam proses negosiasi.

Kendala di Komite Perbankan
Di sisi lain, perkembangan di Komite Perbankan Senat cenderung lebih lambat. Penundaan pembahasan terjadi karena adanya ketidaksepakatan antara pelaku industri kripto dengan lembaga perbankan konvensional, terutama terkait masalah imbal hasil (yield) pada stablecoin.

Situasi sempat memanas ketika Coinbase, salah satu bursa kripto terbesar, menarik dukungannya terhadap draf tersebut. Namun, CEO Coinbase Brian Armstrong dilaporkan telah melakukan pertemuan dengan para pemimpin bank besar di Davos untuk membangun kembali konsensus demi kelancaran regulasi ini.

Urgensi Waktu dalam Pengesahan Regulasi
Gedung Putih melalui Dewan Kripto memberikan peringatan bahwa momentum politik saat ini tidak boleh dilewatkan. Direktur Eksekutif Patrick Witt menyarankan agar regulasi ini segera disahkan selagi pemerintah memiliki pandangan yang terbuka terhadap inovasi digital.

Keterlambatan dalam pengesahan dikhawatirkan akan memicu lahirnya aturan yang lebih ketat atau restriktif di masa mendatang, yang justru dapat menghambat pertumbuhan inovasi keuangan di Amerika Serikat.

Terlepas hal tersebut, rencana Presiden Trump untuk menandatangani regulasi kripto menjadi sinyal positif bagi kepastian pasar. Jika RUU ini berhasil disahkan, industri aset digital akan memiliki landasan hukum yang kuat, yang pada akhirnya dapat menarik lebih banyak investor institusi dan memberikan perlindungan lebih baik bagi pengguna ritel.

Tags

Terkini

Harga Bitcoin Merosot Terus, Apa Penyebabnya?

Minggu, 01 Februari 2026 | 18:52:49 WIB

Kevin Warsh dan Bitcoin

Sabtu, 31 Januari 2026 | 22:27:16 WIB

Kenapa Donald Trump Ngotot Jadikan AS Pusat Kripto Dunia?

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:25:23 WIB