- Pencairan bantuan PKH Tahap 2 sebesar Rp400 ribu.
- Pencairan bantuan BPNT Tahap 2 dan 3 sebesar Rp400 ribu.
- Pencairan bantuan BLT Mitigasi Risiko Pangan sebesar Rp600 ribu.
Meskipun demikian, masih belum ada kejelasan mengenai metode pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan ini. Apakah bantuan akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia atau melalui sistem pencairan bansos reguler menggunakan KKS dan PT Pos Indonesia.
Para penerima manfaat diharapkan untuk tetap tenang dan menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait terkait pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan ini.
Dengan penyaluran bansos ini, diharapkan keluarga penerima manfaat dapat merasakan lega dan kesejahteraan ekonomi yang lebih baik menjelang Hari Raya Idul Fitri. []