Pembobolan Rekening Bank Jago dan Kejadian Serupa di Bank Lain

Pembobolan Rekening Bank Jago dan Kejadian Serupa di Bank Lain
Pembobolan Rekening Bank Jago dan Kejadian Serupa di Institusi Keuangan Lain (Ilustrasi:unsplash.com)

VINANSIA.COM - Pada tanggal 4 Juli 2024, publik dikejutkan dengan pengungkapan kasus pembobolan yang dilakukan oleh seorang oknum pegawai Bank Jago, yang identitasnya diungkap dengan inisial IA (33 tahun). 

IA, yang bekerja sebagai contact center specialist di bank digital tersebut, menggunakan akses dan kewenangannya untuk membuka blokir rekening nasabah secara ilegal. 

Tindakan ini mengarah pada pencurian dana sebesar Rp 1,3 miliar dari rekening yang sebelumnya telah diblokir.

Modus Operandi

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, IA melakukan tindakannya dengan menginstruksikan bagian agent command center untuk mengajukan permohonan pembukaan blokir rekening. 

Setelah itu, IA sendiri yang menyetujui permintaan tersebut, dengan alasan memanfaatkan kewenangannya sebagai contact center specialist. 

Proses ini memungkinkan IA untuk mengakses dan memindahkan dana dari rekening nasabah yang diblokir ke rekening penampungan yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Penangkapan dan Barang Bukti

Polisi berhasil menangkap IA di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada 4 Juli 2024, dengan menyita beberapa barang bukti termasuk dua handphone dan log akses pembukaan blokir untuk 112 rekening. 

Penangkapan ini dilakukan setelah Bank Jago mendeteksi adanya indikasi fraud dan melaporkannya ke pihak berwenang.

Respons Bank Jago

Bank Jago segera mengambil langkah untuk mengamankan situasi dan memastikan tidak ada nasabah yang mengalami kerugian akibat tindakan ini. 

Corporate Communication PT Bank Jago Tbk, Marchelo, menyatakan bahwa bank telah menerapkan proses manajemen risiko dan strategi anti-fraud yang efektif. 

Bank ini juga mengapresiasi respons cepat kepolisian dalam menangani kasus ini, serta telah memberhentikan IA dengan tidak hormat sebagai bentuk tindakan tegas terhadap tindakan penyimpangan tersebut.

Dampak dan Jaminan Bank Jago

Meskipun Bank Jago mengkonfirmasi kerugian sebesar Rp 1,3 miliar akibat pembobolan ini, mereka menegaskan bahwa semua langkah mitigasi telah diambil untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. 

Bank ini berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menuntaskan kasus ini secara hukum.

Beberapa Kasus Pembobolan Bank yang Pernah Terjadi di Indonesia

Kasus Pembobolan Bank Maybank

Kasus pembobolan bank Maybank yang terjadi pada tahun 2020 menimbulkan kerugian sebesar Rp 22 miliar. Winda D. Lunardi, seorang atlet e-sport, melaporkan kasus ini pada Mei 2020, tetapi baru diungkapkan ke publik pada November 2020. 

Kepala Cabang Maybank Cipulir Jakarta Selatan, yang berinisial AT, ditetapkan sebagai tersangka. Maybank menemukan beberapa kejanggalan dalam kasus ini dan meminta penyidikan lebih lanjut.

Kasus Pembobolan Bank BTN

Kasus pembobolan bank BTN juga pernah terjadi. Pelaku diduga menjalankan modus mengajukan penawaran menempatkan dana pada BTN dengan bunga sesuai pasar kepada korban. 

Dana yang dicairkan tidak terdaftar sebagai nasabah rekening giro, tetapi sudah dilakukan penarikan dana. 

Pelaku berinisial BS diputuskan pidana penjara selama 7 tahun, sedangkan kasus pidana di PN Jakarta Utara saat ini pelaku inisial DB juga sudah diputus pidana selama 8 tahun.

Kasus Pembobolan Bank BNI

Kasus pembobolan bank BNI yang terjadi pada tahun 2003 menimbulkan kerugian sebesar Rp 1,7 triliun. Pelaku, Maria Pauline Lumowa, melarikan diri selama 17 tahun sebelum ditangkap di Serbia dan diekstradisi ke Indonesia. 

Kasus ini menunjukkan bahwa pembobolan bank dapat terjadi dengan modus yang rumit dan melibatkan kerja sama antara pelaku di luar bank dan oknum pegawai bank.

Kasus Pembobolan Bank CIMB Niaga

Kasus pembobolan bank CIMB Niaga yang diduga dilakukan oleh Rudy Guiwan terhadap nasabah bank tempat ia bekerja. Rudy Guiwan bekerja sama dengan pegawai bank lain untuk melakukan pembobolan dana nasabah. 

Akibat perbuatan tersebut, nasabah bernama H. Ibrahim Bonro mengalami kerugian sebesar Rp 185 juta. Bank CIMB Niaga akhirnya menanggung kerugian atas penggantian tersebut.

Kasus Pembobolan Bank Riau Kepri

Kasus pembobolan bank Riau Kepri yang terjadi pada tahun 2021 menimbulkan kerugian sebesar Rp 1,3 miliar. Sebanyak 14 nasabah dari Bank Mega Cabang Denpasar Bali mengaku deposito dengan total nilai Rp 56 miliar hilang. 

Kasus ini menunjukkan bahwa pembobolan bank dapat terjadi di berbagai bank dan melibatkan kerugian yang besar.

Kasus Pembobolan Bank Mandiri dan BCA

Kasus pembobolan bank Mandiri dan BCA yang terjadi pada tahun 2021 menimbulkan kerugian sebesar Rp 1,9 juta. Nasabah tersebut mengalami kerugian tanpa transaksi dalam tiga waktu. 

Kejadian ini terjadi pada pertengahan Januari 2021, dengan penarikan uang pada pukul 4 dini hari.

Kasus Pembobolan Bank Mega

Kasus pembobolan bank Mega yang terjadi pada tahun 2021 menimbulkan kerugian sebesar Rp 56 miliar. Sebanyak 14 nasabah dari Bank Mega Cabang Gatot Subroto, Denpasar, Bali mengaku kehilangan dana yang mereka simpan di Bank Mega. 

Kasus ini menunjukkan bahwa pembobolan bank dapat terjadi di berbagai bank dan melibatkan kerugian yang besar.

Kasus Pembobolan Bank BNI Cirebon

Kasus pembobolan bank BNI Cirebon yang terjadi pada tahun 2021 menimbulkan kerugian sebesar Rp 1,3 miliar. Kasus ini menunjukkan bahwa pembobolan bank dapat terjadi di berbagai bank dan melibatkan kerugian yang besar.

#bank

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index
Seedbacklink